OJK Melalui Satgas PASTI Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri

- 18 April 2024, 11:40 WIB
Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas PASTI memblokir Pinjol ilegal dan Pinpri
Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas PASTI memblokir Pinjol ilegal dan Pinpri /NANDAI/NB

Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].***

Halaman:

Editor: Asoka Ulfa Ahsan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah