"Dilakukan tes untuk tiga orang tersebut, tes urine nyatakan positif mengandung metamfetamin atau sabu-sabu," kataKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca Juga: Polisi Sita Sabu Seberat 0,78 Gram dari Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Baca Juga: Lionel Messi Berpeluang Jadi Top Skor di Copa America 2021
3. Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Sopirnya Ditetapkan sebagai tersangka.
Sopir Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie juga ditangkap dalam kasus tersebut.
"3 orang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, inisial ZN laki-laki 43 tahun, dia adalah sopir juga yang membantu di kediaman dua tersangka lain, Kedua, inisial RA. Perempuan 31 tahun, ibu rumah tangga. Ketiga AAB umur 42 tahun laki-laki karyawan swasta. Mereka suami istri. RA adalah public figure,Jelas Yusri.
4. Mereka Ditangkap di Kebayoran Selatan
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap oleh aparat penegak hukum di pondok Pinang, Kebayoran Selatan bersama sopir pribadinya.
"Memang benar terjadi penangakapan di Pondok Pinang, Kebayoran Selatan. Ada tiga orang yang diamankan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers, Kamis 8 Juli 2021.***