Jurnal Makassar – Puasa adalah rukun islam yang ketiga.
Dalam menjalankan ibadah puasa tidak hanya sekadar menahan lapar dan haus, tetapi ada rambu-rambu yang harus diperhatikan.
Yang membatalkan puasa bukan hanya makan dan minum yang di sengaja. Tetapi menjaga diri godaan hawa nafsu, mengontrol emosi serta tidak melakukan hal-hal yang buruk yang memicu batalnya puasa.
Adapun hal-hal yang dapat membatalkan puasa adalah sebagai berikut.
Baca Juga: 4 Hal yang Diperoleh Saat Melakasanakan Sholat Tahajud Menurut Ustadz Adi Hidayat
1. Makan dan minum dengan sengaja
Makan dan minum yang di sengaja dapat membatalkan puasa. Akan tetapi jika sesorang makan dan minum dengan tidak sengaja atau lupa maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.
2. Haid dan nifas
Haid dan nifas adalah suatu keadaan yang dialami perempuan dalam waktu tertentu. Hal ini membatalkan puasa dan wajib diganti pada hari lain di luar bulan suci ramadhan.
Baca Juga: Tata Cara dan Niat Sholat Tahajud Beserta Doanya
3. Muntah
Muntah yang disengaja adalah perkara yang membatalkan puasa. Tetapi jika tidak disengaja, maka puasanya tidak batal selama tidak ada muntahan yang ditelan.
4. Gila
Salah satu syarat untuk melakukan ibadah puasa adalah memiliki akal.
Dalam hal kondisi gila seseorang tidak permanen, maka wajib untuk mengganti puasa. Tetapi jika kondisi gila permanen, maka tidak wajib untuk mengganti maupun membayar fidyah.
Baca Juga: Info liga 1: Ricky Kambuaya Resmi ke Persib Bandung, Rachmat Irianto Menyusul?
5. Suntikan
Suntikan penambah kekuatan berupa vitamin dan yang sejenisnya yang masuk dalam makna makan dan minum.
6. Berobat dengan memasukkan sesuatu ke dalam qubul dan dubur
Jika seseorang yang berpuasa sedang sakit dan pengobatannya harus memasukkan sesuatu ke dalam qubul dan/dubur, maka puasanya batal. Contoh, pengobatan pada penderita ambeien atau orang dengan pengobatan memasang kateter urine.
Baca Juga: Niat Sholat Dhuha Lengkap Tata Cara dan Bacaan Arab, Doa, Serta Terjemahannya
7. Berjimak
Hal ini merupakan penyebab batalnya puasa karena tidak dapat menahan nafsu pada saat berpuasa. Wajib untuk mengganti puasa serta membayar denda.
8. Murtad
Murtad adalah keluar dari islam. Salah satu syarat untuk melaksanakan puasa di bulan ramadhan adalah bergama islam.
Jika telah keluar dari islam, maka tidak ada lagi kewajiban untuk menjalankan puasa. Dan jika murtad dalam keadaan berpuasa maka otomatis puasanya akan batal.***