Penjelasan Mamah Dedeh Terkait Apakah Suami KDRT Bolehkan Istri Minta Cerai?

- 5 Februari 2022, 12:33 WIB
Tangkapan layar  penampilan Mamah Dedeh  saat ceramah di televisi
Tangkapan layar penampilan Mamah Dedeh saat ceramah di televisi /Twitter/ BREAKING TUB! / @tubirfess

Jurnal Makassar - Ceramah Mamah Dedeh terkait Suami KDRT Bolehkan Istri Minta Cerai kembali viral setelah video Oki Setiana Dewi juga viral.

Dalam video yang beredar di media sosial, menurut penjelasan Mamah Dedeh dalam video tersebut adalah Cerai itu terputus hubungan suami istri. Terputusnya perjanjian pernikahan.

Lalu bagaimana hukum cerai dalam Islam?

Baca Juga: Oki Setiana Dewi Beri Klarifikasi dan Minta Maaf Usai Videonya Yang Diduga Normalkan KDRT Undang Kontroversi

“Hukum cerai bisa menjadi wajib, kalau suami dan istri sudah berusaha didamaikan, tetapi tidak kunjung akur. Bahkan akan terus saling menyakiti. Maka pada kondisi ini cerai menjadi wajib,” jelas Mamah Dedeh.

Mamah Dedeh mengutip hadits Rasulullah yang menyatakan bahwa cerai adalah perbuatan halal tetapi dibenci oleh Allah. Mana perceraian yang dibenci? Kalau tidak ada alasan apa-apa atau alasan yang tidak dibenarkan Islam. Nah ini cerai yang dibenci.

Mamah Dedeh membagi KDRT ada dua, yaitu oral dan fisik. Kekerasan oral itu kalau suami ngomong dan di antara omongannya ada yang menyakiti istri. KDRT oral, sakitnya sampai menusuk hati.

Kalau fisik, menggunakan kekerasan. Mungkin dengan pukulan atau tamparan. Lukanya terlihat. Lebam dan berdarah. Apaun itu, menurut Mamah Dedeh, KDRT mau oral maupun fisik, diharamkan dalam Islam.

Baca Juga: Oki Setiana Dewi Minta Maaf Soal Ceramahnya, Netizen: Digampar Suami Dibilang Lebay?

KDRT Haram, Mengapa?

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah