Jurnal Makassar – Info Islam kali ini adalah hukum mengelap atau mengusap wajah pakai kain atau handuk setelah berwudhu. Bagaimana hukumnya? Simak selengkapnya.
Kebanyakan orang habis wudhu biasanya suka dilap atau diusap pakai kain atau handuk, tujuannya agar tidak membuat mukena basah bagi wanita atau sudah menjadi kebiasaan dari dulu.
Wudhu merupakan suatu cara umat muslim dalam menyucikan tubuh menggunakan air dan wajibnya mengambil air wudhu ketika hendak sholat meskipun hukum wudhu itu sendiri adalah sunnah.
Baca Juga: Info Islam: Apakah Nabi Khidir Masih Hidup Sampai Sekarang? Simak Penjelasannya
Mengusap wajah dengan kain/handuk setelah wudhu sebaiknya tidak dilakukan. Dalam hal ini Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum mengelap air wudhu.
UAS mengatakan bahwa hukum mengelap air wudhu atau mengeringkan air wudhu adalah makruh.
“Kata Imam Nawawi dalam kitabnya Al Majmu Syarah Muhadzab, mengelap atau mengusap air wudhu pakai handuk hukumnya Makruh,” jelas UAS.
Kemudian, UAS melanjutkan, apabila suhu udara dingin atau tubuh dalam keadaan diperbolehkan mengelap air wudhu.
Baca Juga: Rekomendasi Serum Anti Aging Dengan Harga Terjangkau Mulai Rp 30 Ribuan Hingga Rp100 Ribuan
Maka, UAS meminta agar muslim Indonesia yang berada di daerah tropis, untuk membiarkan air wudhu yang membasahi tubuh tersebut dibiarkan kering dengan sendirinya.