Penuhi Syarat Ini Jika Ingin Melakukan Perjalanan di Masa Pandemi Covid 19

- 2 Maret 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi Penuhi Syarat Ini Jika Ingin Melakukan Perjalanan di Masa Pandemi Covid 19
Ilustrasi Penuhi Syarat Ini Jika Ingin Melakukan Perjalanan di Masa Pandemi Covid 19 /Instagram garuda.indonesia/

Jurnal Makassar - Untuk melakukan perjalanan di dalam negeri maupun di luar negeri ada sejumlah syarat yang harus di penuhi.

Sejumlah persyaratan tersebut wajib dipenuhi oleh pelaku perjalanan bertujuan untuk menekan perkembangan pandemi Covid 19.

Akibat perkembangan Covid 19 varian Omicron pemerintah melalui kementerian BUMN menerapkan sejumlah syarat perjalanan.

Baca Juga: Vaksin Booster Sudah Dimulai, Segera Cek Tiket Vaksin di PeduliLindungi

Kementerian BUMN mulai memberlakukan sejumlah syarat perjalanan yang bertujuan menekan perkembangan Covid 19 pada tanggal 3 Maret 2022.

Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan perjalanan adalah sebagai berikut.

1.Jika anda ingin melakukan perjalanan melalui bandara, pelabuhan, maupun terminal anda wajib mempunyai aplikasi pedulilindungi.

2.Anda harus mempunyai kartu Vaksin dan hasil ter Covid 19.

Baca Juga: PERISTIWA PENTING, 2 Maret: Penerbangan Pertama ke Jupiter sampai Stop Bad Service Day

3.Apabila anda sudah terhubung dengan aplikasi pedulilindungi anda wajib mengisi eHAC sebelum keberangkatan.

4.Selanjutnya anda bisa melakukan cek kelayakan terbang di aplikasikan pedulilindungi.

5.Jika anda sudah memenuhi syarat di atas selanjutnya anda menunjukan status layak melakukan perjalanan kepada petugas.

6.apabila semua persyaratan sudah di penuhi dan di verifikasi oleh petugas maka anda akan di arahkan di ke area counter check in tiket yang anda punya.

Baca Juga: Skuad Indonesia Di All England 2022, Ganda Putra Turun dengan Formasi lengkap

Demikian informasi mengenai syarat untuk melakukan perjalanan di masa pendemi Covid 19.***

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah