PIP Cair Oktober 2021, Bagaimana Kalau KIP Rusak atau Hilang? Simak Solusinya

2 Oktober 2021, 20:16 WIB
Sejumlah siswa menunjukan Kartu Indonesia Pintar (KIP) beserta buku rekening tabungan BRI dalam sosialisasi dan percepatan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 4, Kota Bogor, Jawa Barat /ANTARAFOTO/Yulius Satria Wi//

Jurnal Makassar - Program Indonesia Pintar (PIP) cair Oktober 2021, tapi bagaimana kalau Kartu Indonesia Pintar (KIP) rusak atau hilang. Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Pemerintah akan segera menyalurkan bantuan PIP kepada peserta didik yang menjadi penerima manfaat.

Untuk mengetahui jadwal status dan jadwal cair PIP/KIP, segera akses pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Jadwal Cair PIP Oktober 2021 Sudah Ada?, Segera Cek Penerima PIP/KIP di Laman pip.kemdikbud.go.id

Selain itu, informasi yang harus dipahami adalah fungsi KIP untuk penerima PIP.

Seperti diketahui, masih banyak orang yang bingung dan sulit membedakan apa itu PIP dan KIP.

Jadi, bagi orang yang menjadi penerima PIP akan memiliki KIP yang diberikan sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan PIP.

Baca Juga: Link Download Game Sakura School Simulator Gratis, Mainkan di Android dan PC

Selanjutnya, KIP berfungsi untuk memberikan jaminan dan kepastian kepada anak usia sekolah yang terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Maka dari itu, apabila anda memiliki KIP, anda akan mendapatkan jaminan menjadi penerima PIP yang merupakan salah satu program bantuan pendidikan.

Akan tetapi, bagaimana kalau KIP hilang atau rusak? Mungkin itu pertanyaan bagi sebagian orang. Simak penjelasan berikutnya.

Baca Juga: BRI Liga 1: Jadwal Pertandingan Lengkap Pekan Keenam 3 Oktober 2021, Ada Barito vs Bhayangkara FC

Jika KIP hilang atau rusak, segera hubungi kontak pengaduan PIP yang ada dinas pendidikan setempat.

Agar bisa mendapatkan penggantian KIP baru, pemilik harus menyampaikan nomor KIP dan Identitas diri kepada pihak dinas terkait.

Untuk melakukan pengaduan bisa dengan mengakses www.pengaduanpip.kemdikbud.go.id/buatpengaduan.php.

Apabila belum bisa, pengaduan juga dapat dilakukan dengan menghubungi via SMS ke nomor yang tertera pada laman pertanyaan dan pengaduan ke laman https://indonesiapintar.kemdikbud.go.id/.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu You're Gonna Live Forever in Me - John Mayer

Apabila belum mendapatkan respon dengan cara tersebut, silahkan kirim email ke pengaduan@kemdikbud.go.id.

Namun jika setelah menempuh semua cara yang sudah disebutkan, tetapi belum berhasil. Maka cara terakhir adalah dengan mendatangi langsung kantor dinas sosial setempat untuk menyampaikan keluhan anda tentang KIP yang hilang atau rusak.

Demikian informasi berkenaan PIP cair Oktober 2021, Bagaimana kalau KIP hilang atau rusak.***

Editor: Irsal Masudi

Tags

Terkini

Terpopuler