Kedua, apabila tidak memiliki KKS, maka diharapkan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Kelurahan/Desa setempat.
Ketiga, ketika telah memiliki SKTM atau KKS, daftarkan segera ke pihak sekolah terdekat.
Keempat, pihak sekolah akan mengusulkan nama peserta didik yang mendaftar untuk segera didaftarkan menjadi calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) ke Direktorat yang terkait.
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten melakukan verifikasi dan mengusulkan calon penerima PIP Dikdasmen melalui aplikasi Sipintar berdasarkan hasil verifikasi.
Baca Juga: Kapan Jadwal Cair KJP Plus SMP, SMA, dan SMK Agustus 2021, Berikut Info Lengkapnya
Untuk mengklaim bantuan PIP tersebut, dokumen seperti KKS, KK, Akta Kelahiran, SKTM, Rapor Sekolah, Surat Pemberitahuan Penerima BSM dari kepala sekolah.
Ini besaran bantuan memalui Program Indonesia Pintar.
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Detil jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.***