Kedua, buat akun baru jika belum memiliki akun.
Ketiga, segera login dengan menggunakan akun yang telah dibuat sebelumnya.
Keempat, silahkan pilih menu input pendaftaran baru.
Kelima, input data diri anda dan informasi rumah tangga yang mendukung terkait pendaftaran KJP Plus DKI Jakarta ke dalam sistem.
Baca Juga: Kapan BSU Tahap 4 dan 5 Cair? Bisa Cair Bulan Oktober, Pantau Laman kemnaker.go.id
Demikian informasi tentang tata cara melakukan pendaftaran penerima KJP Plus DKI Jakarta secara online.
Agar dapat memenuhi informasi terkait dengan KJP Plus DKI Jakarta, anda dapat mengakses kjp.jakarta.go.id untuk mendapatkan informasi secara maksimal.***