Siswa SD mendapat Rp900.000/tahun.
Lalu, untuk anak sekolah tingkat SMP/MTs/sederajat akan diberikan BLT sebesar Rp 1,5 juta/tahun.
Khusus untuk anak sekolah tingkat SMA/MA/sederajat akan diberikan BLT sebesar Rp 2 juta/tahun.
Bantuan anak sekolah tersebut disalurkan melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah yaitu antara lain BRI, Mandiri, BNI dan BTN.
Adapun syarat yang dipenuhi agar dapat mendapatkan BLT anak sekolah ini yaitu:
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non formal
3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)
4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, dapat melakukan pengurusan dengan melakukan pendaftaran ke dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Demikin Cara Daftar Penerima BLT Anak Sekolah di cekbansos.kemensos.go.id, Apakah Cair Oktober 2021.***