Berikut mekanisme pendataan KJMU:
Baca Juga: Cara Daftar KJMU DKI Jakarta Tahap 2 Dapatkan Bantuan Hingga Rp9 Juta di kjp.jakarta.go.id
1. 13-25 September 2021: Calon penerima mendaftar ke sekolah
2. 28-29 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah
3. 30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
4. 1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan
Adapun jumlah dana KJMU yang akan diterima penerima sebesar Rp9 juta/semester.
Sejumlah uang tersebut untuk biaya-biaya yang mencakup :