Jurnal Makassar - Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) berpeluang dapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Simak cara sederhana membuat KIP dalam artikel ini.
Seperti diketahui, KIP adalah kartu yang diberikan kepada anak usia sekolah yang memenuhi syarat untuk menjadi penerima bantuan dari pemerintah. Termasuk bantuan PIP.
Seperti yang diumumkan pada laman resmi Kemdikbud. KIP diberikan sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan PIP.
Kartu tersebut juga memberi jaminan dan kepastian anak-anak sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Baca Juga: Link Nonton dan Download Drakor Yumi's Cells Episode 7 Tayang di iQIYI
Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 KIP.
Bagi pemilik KIP yang mendapatkan PIP berhak mendapatkan bantuan pendidikan dengan besaran dana berdasarkan jenjang pendidikan penerima.
Berikut ini besaran dana manfaat PIP:
-
SD/MI/Paket A : Rp. 450 ribu per tahun
-
SMP/MTs/Paket B : Rp 750 ribu per tahun