Segera Buat dan Miliki  KIP Agar Siswa SD-SMA Bisa Dapatkan PIP, Simak Berkas yang Diperlukan

- 8 Oktober 2021, 11:30 WIB
Kementerian Pendidikan telah menyalurkan bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) di tahun 2021 bagi para siswa.
Kementerian Pendidikan telah menyalurkan bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) di tahun 2021 bagi para siswa. /tangkap layar Kanal YouTube Dunsanak Mreal/

Jurnal Makassar -  Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) berpeluang dapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Simak cara sederhana membuat KIP dalam artikel ini.

Seperti diketahui, KIP adalah kartu yang diberikan kepada anak usia sekolah yang memenuhi syarat untuk menjadi penerima bantuan dari pemerintah. Termasuk bantuan PIP.

Seperti yang diumumkan pada laman resmi Kemdikbud. KIP diberikan sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan PIP.

Kartu tersebut juga memberi jaminan dan kepastian anak-anak sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Baca Juga: Link Nonton dan Download Drakor Yumi's Cells Episode 7 Tayang di iQIYI

Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 KIP.

Bagi pemilik KIP yang mendapatkan PIP berhak mendapatkan bantuan pendidikan dengan besaran dana berdasarkan jenjang pendidikan penerima.

Berikut ini besaran dana manfaat PIP:

  1. SD/MI/Paket A : Rp. 450 ribu per tahun

  2. SMP/MTs/Paket B : Rp 750 ribu per tahun

Halaman:

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x