Segera Buat dan Miliki  KIP Agar Siswa SD-SMA Bisa Dapatkan PIP, Simak Berkas yang Diperlukan

- 8 Oktober 2021, 11:30 WIB
Kementerian Pendidikan telah menyalurkan bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) di tahun 2021 bagi para siswa.
Kementerian Pendidikan telah menyalurkan bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) di tahun 2021 bagi para siswa. /tangkap layar Kanal YouTube Dunsanak Mreal/

Kemudian Dinas Pendidikan atau Kemenag kabupaten/kota akan mengirimkan data hasil rekapitulasi pengajuan penerima KIP ke Kemendikbud atau Kemenag.

Baca Juga: Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru Melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Selama Masa PPKM

Selanjutnya, pihak sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Dapodik.

Apabila siswa bersangkutan dinyatakan lolos seleksi, maka siswa tersebut berhak mendapatkan KIP yang dikirimkan oleh Kemendikbud atau Kemenag.

Siswa yang kemudian memiliki KIP maka dipastikan berhak mendapatkan PIP.

Demikian artikel informasi mengenai perlunya siswa memiliki KIP untuk mendapatkan PIP.**

Halaman:

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah