Kemudian Dinas Pendidikan atau Kemenag kabupaten/kota akan mengirimkan data hasil rekapitulasi pengajuan penerima KIP ke Kemendikbud atau Kemenag.
Baca Juga: Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru Melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Selama Masa PPKM
Selanjutnya, pihak sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Dapodik.
Apabila siswa bersangkutan dinyatakan lolos seleksi, maka siswa tersebut berhak mendapatkan KIP yang dikirimkan oleh Kemendikbud atau Kemenag.
Siswa yang kemudian memiliki KIP maka dipastikan berhak mendapatkan PIP.
Demikian artikel informasi mengenai perlunya siswa memiliki KIP untuk mendapatkan PIP.**