Segera Buat dan Miliki  KIP Agar Siswa SD-SMA Bisa Dapatkan PIP, Simak Berkas yang Diperlukan

- 8 Oktober 2021, 11:30 WIB
Kementerian Pendidikan telah menyalurkan bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) di tahun 2021 bagi para siswa.
Kementerian Pendidikan telah menyalurkan bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) di tahun 2021 bagi para siswa. /tangkap layar Kanal YouTube Dunsanak Mreal/
  • SMA/SMK/Paket C : Rp 1 juta per tahun

  • Baca Juga: Lirik Lagu Teman Hidup, Kado Judika untuk Ria Ricis dan Teuku Ryan Trending di Youtube Music

    Selanjutnya, segera untuk membuat dan memiliki KIP agar mendapatkan PIP. Pertama-tama siapkan sejumlah syarat dan berkas dokumen yang diperlukan.

    Pertama, siapkan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Raport hasil belajar.

    Selain itu, sediakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (STKM).

    Dokumen terakhir, persiapkan surat pemberitahuan penerima BSM dari kepala sekolah atau madrasah.

    Baca Juga: Chord dan Lirik Lagu Dinda Jangan Marah-Marah by Dasdo

    Setelah menyiapkan sejumlah syarat dan berkas dokumen, maka selanjutnya lakukan pendaftaran KIP.

    Lakukan pendaftaran ke Sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan menunjukkan KKS atau SKTM.

    Setelah melakukan pendaftaran, maka sekolah akan mengusulkan nama siswa ke dinas pendidikan atau kementerian agama kabupaten/kota setempat  sebagai calon penerima KIP.

    Halaman:

    Editor: Andi Asoka Ulfa


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkait

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah