Sebagai salah satu informasi penting, berikut adalah syarat bagi golongan siswa yang berhak menerima KJP PLUS :
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Selain itu, untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima KJP Plus tahap 2 atau bukan, silahkan cek penerima KJP Plus tahap 2 melalui kjp.jakarta.go.id.
Berikut adalah cara cek penerima KJP Plus tahap 2 di kjp.jakarta.go.id :
1. Akses kjp.jakarta.go.id
2. Isikan NIK
3. Pilih tahun dan tahap penyaluran
4. Klik "Cek"