Jurnal Makassar - Kabar gembira, KJP Plus dan KJMU DKI Jakarta tahap 2 akan cair 29 November 2021.
Oleh karena itu pantau dan cek penerima KJP Plus dan KJMU melalui kjp.jakarta.go.id.
Selanjutnya, simak jumlah bantuan yang akan diterima oleh siswa-siswi penerima KJP Plus dan KJMU berikut ini.
Baca Juga: Dana KJP PLus dan KJMU Tahap 2 Cair 29 November 2021, Cek Rekening Bank DKI Melalui Aplikasi JakOne
Baru-baru ini, pengumuman Pencairan dana KJP Plus dan KJMU tahap 2 disampaikan melalui akun Instagram Dinas Sosial Jakarta.
"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan mulai tanggal 29 November 2021," tulis @dinsosdkijakarta, 26 November 2021.
Dalam postingan infografisnya, berikut ini adalah besaran dana KJP Plus dan KJMU tahap 2.
SD/MI dapat menggunakan total dana sebesar Rp250 ribu.