Jurnal Makassar - KJP Plus dan KJMU tahap 2 akan mulai dicairkan pada 29 November 2021.
Penerima dana KJP Plus dan KJMU tahap 2 bisa cek rekening Bank DKI melalui aplikasi JakOne.
Selain itu, cek status penerima KJP Plus dan KJMU melalui kjp.jakarta.go.id.
Baca Juga: Tiga Hari Lagi! KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Bakal Cair, Cek Rekening dan Login di kjp.jakarta.go.id
Baru-baru ini, pengumuman Pencairan dana KJP Plus dan KJMU tahap 2 disampaikan melalui akun Instagram Dinas Sosial Jakarta.
"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan mulai tanggal 29 November 2021," tulis @dinsosdkijakarta, 26 November 2021.
Dalam postingan infografisnya, berikut ini adalah besaran dana KJP Plus dan KJMU tahap 2.
SD/MI dapat menggunakan total dana sebesar Rp250 ribu.