Jurnal Makassar - Kabar terbaru kembali datang dari pemerintah untuk para pekerja/buruh yang mengalami korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pemerintah melalui program bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan bantuan kepada para pekerja/buruh terkena PHK yang akan cair di Februari mendatang.
Melalui program JKP BPJS Ketenagakerjaan, pekerja/buruh dapat terima gaji selama 6 bulan kala terkena PHK di tempat kerja.
Baca Juga: Simak Kriteria dan Cara Daftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan yang Cair 2022 Ini
Tentunya, beberapa persyaratan yang harus terpenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan:
- Melampirkan bukti PHK, dan
- Berkomitmen untuk bekerja kembali.
Baca Juga: Penuhi Syarat Ini Agar Dapat Bantuan Program Penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair 2022
Dilansir dari akun resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, terdapat beberapa kriteria yang bisa mendapatkan program JKP bagi para pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria, di antaranya: