Simak Kriteria dan Cara Daftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan yang Cair 2022 Ini

- 2 Januari 2022, 19:45 WIB
Program JKP.
Program JKP. /Tangkap Layar instagram.com/@kemnaker/

Jurnal Makassar - Program bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau biasa disingkat PHK.

Program bantuan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK, dapat diberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar tenaga kerja dan pelatihan kerja.

Hal itu dimaksudkan untuk menyelematkan para pekerja/buruh saat tertimpa PHK di salah satu tempat dimana dia bekerja.

Baca Juga: BURUAN Cek Daftar Nama Penerima Bansos PKH Tahap 1, Mulai Cair Januari 2022

Selain itu, tujuan dari program JKP untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat pekerja kehilangan pekerjaannya.

Lalu, siapa saja yang bisa mendapatkan program JKP dari pemerintah? simak ulasannya di bawah ini.

Dilansir dari akun resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, terdapat beberapa kriteria yang bisa mendapatkan program JKP bagi para pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria, di antaranya:

Baca Juga: PSIS Semarang Tak Ingin Lepas Dewangga dan Arhan ke Klub Liga 1  

- Warga Negara Indonesia (WNI)

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x