Jurnal Makassar - Program bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan dicairkan pemerintah mulai Februari 2022 mendatang.
Bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK.
Pemberian bantuan JKP ini sifatnya macam-macam, ada berupa uang tunai, akses informasi pasar tenaga kerja dan pelatihan kerja.
Baca Juga: Simak Kriteria dan Cara Daftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan yang Cair 2022 Ini
Pemberian bantuan JKP tersebut dimaksudkan untuk menyelematkan para pekerja/buruh saat tertimpa PHK di salah satu tempat dimana dia bekerja.
Manfaat program JKP BPJS Ketenagakerjaan yang diterima para pekerja/buruh ialah, berupa uang tunai setiap bulan selama banyak 6 bulan.
Setelah pekerja yang mengalami PHK, diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).
Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5.000.000.