Penuhi 5 Syarat Ini dan Daftar DTKS DKI Jakarta 2022, Dapatkan Bansos KAJ, KLJ, KPDJ, KJP Plus

- 2 Februari 2022, 13:39 WIB
Syarat Daftar DTKS 2022 Agar Tercatat dalam KJP Plus dan KJMU, Simak Ulasannya!
Syarat Daftar DTKS 2022 Agar Tercatat dalam KJP Plus dan KJMU, Simak Ulasannya! /Mario Sandy/Seputar Lampung

Jurnal Makassar – Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta telah membuka pendaftaran data terpadu kesejahteraan sosial DTKS DKI Jakarta mulai 1-20 Februari 2022.

Pendaftar yang telah terdaftar DTKS DKI Jakarta ini akan mendapatkan bansos yang berasal dari APBD DKI Jakarta yaitu bansos KAJ, KLJ, KPDJ, KJP Plus.

Pendaftaran DTKS DKI Jakarta bisa dilakukan secara langsung maupun online melalui link dtks.jakarta.go.id.

Baca Juga: Ini Langkah Mudah Daftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan Lengkap Dengan Syarat Cair Februari 2022

Pasalnya warga DKI Jakarta yang ingin mendapatkan bansos APBD DKI Jakarta tersebut, harus mendaftar DTKS DKI Jakarta 2022 terlebih dahulu.

Calon penerima manfaat sebelum melakukan pendaftaran DTKS DKI Jakarta ada baiknya, mempersiapkan sejumlah syarat yang harus di penuhi warga DKI Jakarta.

Lantas apa saja syarat daftar DTKS DKI Jakarta 2022, simak penjelasan di bawah ini.

Baca Juga: Ustad Abdul Somad Anjurkan 4 Amalan di Bulan Rajab, Nomor 4, Jangan Kalah dengan Ayam

1.Tidak termasuk pegawai BUMN, PNS, TNI, Polri, dan anggota DPR/DPRD.

2.Keluarga tidak memiliki kendaraan roda 4 atau mobil.

3.Keluarga tidak memiliki tanah atau bangunan dengan nilai jual objek pajak NJOP di atas Rp 1 miliar.

Baca Juga: Kiat Memilih Jurusan di SNMPTN Ala Maudy Ayunda, Hanya Perlu Tiga Langkah

4.Sumber air minum utama rumah tangga adalah air yang dimasak atau air yang diisi ulang tidak bermerek.

5.Dinilai miskin atau tidak mampu oleh masyarakat setempat.

Jika syarat di atas sudah di penuhi warga DKI Jakarta bisa mendaftar DTKS DKI Jakarta 2022 secara online melalui link dtks.jakarta.go.id.

Baca Juga: Kapan Ramadhan 2022? Berikut Link Download Kalender Puasa 2022 PDF Secara Gratis

Sedangkan pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 secara langsung dapat di lakukan dengan datang ke kantor kelurahan sesuai domisili.

Warga yang melakukan pendaftaran secara langsung cukup membawa dokumen pendaftaran sebagai berikut.

1.Kartu tanda penduduk KTP

Baca Juga: Jelang Piala AFF U-23, Shin Tae-yong Panggil 29 Pemain untuk Ikut Pemusatan Latihan di Bali

2.Kartu keluarga KK

3.Surat pengantar dari RT/RW khusus warga yang ber KTP non DKI

Selain berkesempatan mendapatkan bansos dari pemprov DKI Jakarta, dengan mendaftar DTKS DKI Jakarta, wara juga berkesempatan mendapatkan bansos dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Jelang Piala AFF U-23, Shin Tae-yong Panggil 29 Pemain untuk Ikut Pemusatan Latihan di Bali

Bansos dari pemerintah pusat yang di maksud yaitu bansos PKH, BPNT, PBI.

Sekian informasi syarat yang harus di penuhi untuk mendaftar DTKS DKI Jakarta 2022.***

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x