Jurnal Makassar – Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi aplikasi Binomo.
Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada 8 Maret dan 5 April.
Vanessa Khong dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena terbukti menerima dana dari Indra Kenz yang merupakan pacarnya.
Baca Juga: Sempat Mengelak, Ini Peran Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei Dalam Kasus Indra Kenz
Vanessa Khong dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka pada hari Kamis, 14 April 2022.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan sebagaimana dilansir dari Polri TV Radio, membenarkan bahwa Vanessa Khong akan diperiksa sebagai tersangka pada hari kamis, 14 April 2022.
Vanessa Khong akan diperiksa bersama dengan ayahnya Rudiyanto Pei.
“Artinya jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, wajib untuk didampingi pengacara.” Kata Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Baca Juga: Susul Indra Kenz di Penjara, Sang Pacar Vanessa Khong jadi Tersangka Kasus Binomo
“Terkait apakah Vanessa Khong akan ditahan atau tidak, itu tergantung kewenangan penyidik.” Tambahnya.