Sempat Mengelak, Ini Peran Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei Dalam Kasus Indra Kenz

- 12 April 2022, 06:49 WIB
Vanessa Khong dan keluarga dituduh sembunyikan uang afiliator binary option Indra Kenz hingga jadi tersangka. /Tangkap layar Instagram.com/@vanessakhongg
Vanessa Khong dan keluarga dituduh sembunyikan uang afiliator binary option Indra Kenz hingga jadi tersangka. /Tangkap layar Instagram.com/@vanessakhongg /

Jurnal Makassar – Nathania Kesuma, Vanessa Khong , serta Rudiyanto Pei yang merupakan ayah dari pacar Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong Binomo.

Nathania Kesuma, Vanessa Khong , serta Rudiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan ketiga tersangka memiliki keterlibatan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kasus yang menjerat Indra Kenz.

Baca Juga: Susul Indra Kenz di Penjara, Sang Pacar Vanessa Khong jadi Tersangka Kasus Binomo

"Saudara VK berperan untuk menerima aliran dana dari IK sebesar Rp1,1 miliar dan tanah di Tangerang Selatan atas nama VK dengan nilai Rp7,8 miliar," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari PMJnews, Senin, 11 April 2022.

Oleh karena itu rekening milik Vanessa Khong telah di blokir oleh Penyidik.

Penyidik juga telah mengajukan pencekalan terhadap Vanessa Khong yang merupakan kekasih Indra Kenz ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Adapun peran dari tersangka Nathania Kesuma yang merupakan adik kandung dari Indra Kenz adalah berperan untuk menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Binomo Vanessa Khong: Mau Heran Tapi...

"Rumah tersebut dibeli oleh tersangka IK. Dia juga menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar," jelas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah