Hubungan intim suami istri yang dilakukan saat siang hari di bulan Ramadan, membatalkan puasa. Bahkan tidak hanya puasa saat di bulan Ramadan saja. Maka penggantinya wajib mengganti puasa tersebut.
Namun jika hubungan dilakukan saat malam hari setelah berbuka puasa, maka diperbolehkan.
Selain mengganti puasa, suami istri juga harus membayar kafarat (amalan penghapus) antara 3 pilihan, yaitu memerdekakan seorang budak, atau puasa 2 bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.
Haid/Menstruasi dan Nifas
Menstruasi/haid atau datang bulan bagi perempuan juga membatalkan puasa.
Diriwayatkan Aisyah, "Kami (kaum perempuan) diperintahkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti salat yang ditinggalkan”. (H.R. Muslim 508)
Perempuan yang mengalami haid saat Ramadan dapat menggantinya dengan puasa sejumlah hari haid di luar bulan puasa. Hal yang sama berlaku untuk nifas, ketika perempuan mengeluarkan darah akibat proses melahirkan.
Baca Juga: Bacaan Doa Qunut yang Dilakukan Salat Subuh
Baca Juga: Sinopsis Film Sabyan Menjemput Mimpi
Baca Juga: Anggi Terhenti Top 3 Indonesian Idol, Mark dan Rimar Melaju ke Grand Final