Masturbasi Apakah Membuat Batal Puasa Ramadhan?

- 13 April 2021, 14:48 WIB
Membantu kurangi stres adalah salah satu manfaat dari melakukan masturbasi bagi kesehatan
Membantu kurangi stres adalah salah satu manfaat dari melakukan masturbasi bagi kesehatan /(pexels/emma bauso)

Jurnal Makassar - Puasa Ramadhan tahun ini dimulai Selasa, 13 April 2021. Umat muslim melaksanakan ibadah wajib ini selama sebulan penuh.

Puasa Ramadan wajib hukumnya untuk umat Islam yang mukallaf. Puasa secara istilah bermakna menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan sejak terbit fajar (waktu subuh) hingga terbenamnya matahari (waktu magrib) dengan niat karena Allah.

Seperti diketahui, berpuasa dimulai sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari dan menjauhi segala yang membatalkan puasa.

Baca Juga: Manfaat Membaca Doa Qunut Saat Salat Subuh

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan:

Makan dan Minum dengan Sengaja

Penyebab batal puasa ramadan yang pertama adalah makan dan minum frngan sengaja. Perbuatan makan dan minum dengan sengaja tentu akan membuat puasa batal.

Jika sampai terjadi, maka wajib mengganti puasa di luar bulan Ramadan. Namun jika makan dan minum dalam keadaan lupa dan di luar kesadaran, puasanya tidak batal. Syaratnya berhenti makan dan minum ketika kondisi ingat kembali.

Berhubungan suami istri di siang hari


Hubungan intim suami istri yang dilakukan saat siang hari di bulan Ramadan, membatalkan puasa. Bahkan tidak hanya puasa saat di bulan Ramadan saja. Maka penggantinya wajib mengganti puasa tersebut.

Namun jika hubungan dilakukan saat malam hari setelah berbuka puasa, maka diperbolehkan.

Selain mengganti puasa, suami istri juga harus membayar kafarat (amalan penghapus) antara 3 pilihan, yaitu memerdekakan seorang budak, atau puasa 2 bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.

Haid/Menstruasi dan Nifas

Menstruasi/haid atau datang bulan bagi perempuan juga membatalkan puasa.

Diriwayatkan Aisyah, "Kami (kaum perempuan) diperintahkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti salat yang ditinggalkan”. (H.R. Muslim 508)

Perempuan yang mengalami haid saat Ramadan dapat menggantinya dengan puasa sejumlah hari haid di luar bulan puasa. Hal yang sama berlaku untuk nifas, ketika perempuan mengeluarkan darah akibat proses melahirkan.

Baca Juga: Bacaan Doa Qunut yang Dilakukan Salat Subuh

Baca Juga: Sinopsis Film Sabyan Menjemput Mimpi

Baca Juga: Anggi Terhenti Top 3 Indonesian Idol, Mark dan Rimar Melaju ke Grand Final

 

Keluar Air Mani Secara Sengaja (Masturbasi/Onani)

Keluarnya air mani yang terjadi karena sentuhan kulit meski tanpa hubungan seksual, membatalkan puasa. Keluarnya mani ini baik dalam konteks masturbasi (onani) maupun sentuhan dengan pasangan.

Namun, jika mani keluar karena mimpi basah, hal ini dikategorikan tidak sengaja, sehingga puasa tidak batal.***

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah