Pemkot Makassar Perpanjang Jam Malam Hingga 9 Maret

22 Februari 2021, 18:57 WIB
Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin /Jurnal Makassat/ Irsal Masudi

Jurnal Makassar - Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang masa berlaku jam malam atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Berdasarkan surat edaran Nomor 441.01/66/S.Edar/Kesbangpol/II/2021 ditandatangani oleh Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.

Jam malam di Kota Makassar diperpanjang hingga 9 Maret 2021.

Baca Juga: Latihan Perdana Asnawi, Kim Gil Sik Pantau Anak Kesayangan Shi Tae Yong

Perjuangan pemberlakuan jam malam dilakunan Pemerintah Kota Makassar untuk mencegah semakin bertambahnya penyebaran Covid-19.

Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin pembatasan yang dilakukan berhasil menurunkan penyebaran Covid-19.

"Sudah ada penurunan jumlah kasus positif covid-19," sebutnya.

Baca Juga: Terkait Potensi Banjir di Sulsel, Nurdin Abdullah Imbau Masyarakat untuk Waspada

Dalam edaran tersebut tertuang batas maksimal jam operasional fasilitas umum, toko, mall, cafe, warung kopi (Warkop), rumah makan, dan game center hanya sampai jam 22.00 Wita.

Dan masyarakat luas diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Para Camat dan Lurah pun diminta untuk memetakan titik keraimain dan mencegah potensi penularan di tempat tersebut.***

Editor: Irsal Masudi

Tags

Terkini

Terpopuler