Pemerintah Kota Makassar Ingin Hentikan Twin Tower, Lutfi Mutty: Jangan Arogan

8 Maret 2021, 19:46 WIB
Ilustrasi Gedung Twin Tower di kawasan CPI Kota Makassar, Sulawesi Selatan /Indeks/Ashari/ARAHKATA

Jurnal Makassar - Narasi yang dibangun Pemerintah Kota Makassar untuk menghentikan proyek pembangunan gedung kembar atau Twin Tower yang diprakarsai oleh pemerintah Provinsi Sulsel mendapat sorotan.

Pasal Wali Kota Makassar, Danny Pomanto berencana akan menghentikan mega proyek tersebut atas dasar lokasi pembangunan Twin Tower akan mengambil lahan ruang terbuka hijau di di kawasan Center Point of Indonesia (CPI).

Untuk itu, mantan Anggota DPR RI, Lutfi Andi Mutty menilai rencana pemerintah Kota Makassar untuk menghentikan pembangunan Twin Tower tersebut merupakan bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan Pemerintah setempat.

Baca Juga: LG Innotek Jalin Kerja Sama dengan Microsoft Kembangkan Industri Penginderaan 3D

Baca Juga: Pertama di Indonesia, Unhas Telah Vaksinasi 3.332 Dosen dan Tendik

"Walikota Makassar sebaiknya tidak memperlihatkan arogansi dalam mengelola kekuasaan," kata dia.

Menurutnya, jika pemerintah Kota Makassar merasa pembangunan Twin Tower tersebut bermasalah baik segi hukum maupun izinnya maka penyelesaiannya harus didialogkan dengan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Karena Pemerintah Provinsi Sulsel yang memiliki kewenangan atas proyek tersebut. Pemerintah Kota Makassar tidak bisa langsung menghentikannya.

Baca Juga: Kembali Nahkodai Barcelona, Joan Laporta Messi Masih Bertahan

Baca Juga: KFC Sediakan Hadiah Bucket Ayam di Peringatan Hari Perempuan Internasional, Cek Faktanya

"Terkait pembangunan Twin Tower yang merupakan proyek Provinsi Sulsel, jika Walikota merasa ada hal yang tidak benar dalam proyek itu, maka tidak bisa langsung dihentikan," jelasnya.

Kata Luthfi, proyek pembangunan Twin Tower adalah proyek pembangunan yang telah terikat kontrak antara Pemprov Sulsel dan PT Waskita Karya, sehingga jika ingin dihentikan, maka yang berhak menghentikan adalah pemerintah Provinsi Sulsel selaku pemilik.

"Walikota hanya sebatas mengusulkan kepada Gubernur Sulsel untuk menghentikan proyek tersebut. Tentu dengan argumen administratif dan hukum," jelasnya.

Baca Juga: Ada Perubahan Jadwal Libur Bulan Maret 2021, Catat Tanggalnya

Baca Juga: Kalah Terus, Fans Liverpool Galang Dana Demi Datangkan Kylian Mbappe

Jika ditemukan ada hal yang belum dipenuhi, baik masalah perizinan maupun hal lainnya, harus terlebih dahulu dilakukan klarifikasi dan koordinasi ke Pemerintah Provinsi.

Karena lanjut Litfi, jika pembangunan Twin Tower yang sudah terikat kontrak dan ungu dihentikan, maka akan terjadi ketidakpastian hukum dan ketidakpastian berusaha. Ini tentu berdampak pada iklim usaha pemulihan ekonomi.

Meski demikian, Lutfi mengatakan yang lebih penting dari semua itu pimpinan harusnya mengedepankan etika komunikasi.

"Sebagai panutan masyarakat, pemerintahan dituntut untuk selalu mengedapankan etika dalam berkomunakasi, bukan arogansi," sebutnya.***

Editor: Irsal Masudi

Tags

Terkini

Terpopuler