Jurnal Makassar - Sejumlah inovasi Rudy Djamaluddin saat menjabat wali kota Makassar melanggar aturan.
Salah satunya, Inovasi Bus Wisata Makassar yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2019 tentang kendaraan pasal 59.
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengatakan jika inovasi Bus Wisata Makassar menggunakan anggaran negara atau daerah harus memiliki Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB).
Baca Juga: AHY Datangi Kemenkumham, Ini Tujuannya
Baca Juga: Sponsor Pirelli Putus Kontrak Dengan Inter, Ini Alasan Marco Tronchetti Provera
"Ada aturannya, karena tidak bisa membuat sperti itu tanpa izin SKRB," kata Danny Pomanto, Senin 8 Maret 2021.
Menurut Danny Pomanto, mengubah truk pengangkut sampah Tangkaski jadi bus pariwisata jika tidak mengantongi izin maka Inovasi tersebut ilegal.
"Memang itu rawan karena pakai uang Negarat jadinya ilegal," tambah Danny Pomanto.
Baca Juga: Petugas Gagalkan Penyeludupan 23.942 Ekor Benih Lobster