Jurnal Makassar - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberikan sanksi bagi Tempat Hiburan Malam (THM).
Salah satu THM yang disanksi yaitu D'Liquid Claro Makassar.
D'Liquid Claro Makassar disanksi karena melanggar protokol kesehatan dan jam operasional.
Baca Juga: Gisel Beri Nama Aisyah ke Kuda, Gus Umar: Kurang Ajar Itu Nama Istri Nabi
Baca Juga: Merampok dan Perkosa Korbannya di Makassar, Dua Pelaku Kini Ditahan
Tak tanggung-tanggung, sanksi yang diberikan yaitu penutupan tempat usaha.
Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengatakan dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, maka diambil langkah tegas berupa penutupan tempat usaha.
“Penutupan Liquid mulai hari ini. Itu tandanya pemkot tidak main-main. Kita tidak mau mengambil risiko,” kata Danny Pomanto, Senin 7 Juni 2021.***