Pemkot Makassar Tutup THM D'Liquid Claro

- 7 Juni 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam.
Ilustrasi tempat hiburan malam. /Pixabay/niekverlaan

Jurnal Makassar - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberikan sanksi bagi Tempat Hiburan Malam (THM).

Salah satu THM yang disanksi yaitu D'Liquid Claro Makassar.

D'Liquid Claro Makassar disanksi karena melanggar protokol kesehatan dan jam operasional.

Baca Juga: Gisel Beri Nama Aisyah ke Kuda, Gus Umar: Kurang Ajar Itu Nama Istri Nabi

Baca Juga: Merampok dan Perkosa Korbannya di Makassar, Dua Pelaku Kini Ditahan

Tak tanggung-tanggung, sanksi yang diberikan yaitu penutupan tempat usaha.

Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengatakan dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, maka diambil langkah tegas berupa penutupan tempat usaha.

Surat penutupan THM
Surat penutupan THM

“Penutupan Liquid mulai hari ini. Itu tandanya pemkot tidak main-main. Kita tidak mau mengambil risiko,” kata Danny Pomanto, Senin 7 Juni 2021.***

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah