Jurnal Makassar - Pemerintah Kota Makassar akhirnya mengeluarkan surat edaran terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Surat etaran tersebut sebagai langkah untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, PPKM Mikro akan mulau berlaku Selasa 6 Juli 2021.
Baca Juga: Link Pengumuman Jalur CBT-UM UGM 2021 Akses Situs Resmi um.ugm.ac.id, Login dan Cek Nama
Salah satu poin penting dalan edaran PPKM Mikro ini yaitu Pemkot Makassar kembali memangkas jam operasional bagi warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal.
Dari sebelumnya jam operasional pukul 20.00, kini dikurangi tiga jam menjadi hanya bisa buka pukul 17.00 WITA.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Makassar dengan nomor : 443.01/334/ S.Edar/Kesbangpol/VII/2021. Ditandatangani langsung Danny Pomanto.