Aturan Baru, Jam Operasional Kafe dan Mal di Makassar Dibatasi Pukul 17.00

- 6 Juli 2021, 16:05 WIB
Wali Kota Makassar Danny Pomanto
Wali Kota Makassar Danny Pomanto /Jurnal Makassar/Humas Pemkot Makassar

Jurnal Makassar - Pemerintah Kota Makassar akhirnya mengeluarkan surat edaran terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Surat etaran tersebut sebagai langkah untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, PPKM Mikro akan mulau berlaku Selasa 6 Juli 2021.

Baca Juga: Universitas Negeri Makassar Buka Loker Manager Badan Pengelolah Bisnis, Ini Kualifikasi dan Kompetensi

Baca Juga: Link Pengumuman Jalur CBT-UM UGM 2021 Akses Situs Resmi um.ugm.ac.id, Login dan Cek Nama

Salah satu poin penting dalan edaran PPKM Mikro ini yaitu Pemkot Makassar kembali memangkas jam operasional bagi warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal.

Dari sebelumnya jam operasional pukul 20.00, kini dikurangi tiga jam menjadi hanya bisa buka pukul 17.00 WITA.

Hal itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Makassar dengan nomor : 443.01/334/ S.Edar/Kesbangpol/VII/2021. Ditandatangani langsung Danny Pomanto.

Baca Juga: Fakta Tentang Salsabila Kang Galon, Pernah Kena Skandal Video Panas, Link Download Bikin Netizen Penasaran

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah