MUI Sulsel Terbitkan Fatwa Haramkan Memberi Uang ke Pengemis di Jalan, Simak 3 Poinnya

- 31 Oktober 2021, 11:05 WIB
MUI Sulsel Terbitkan Fatwa Haramkan Memberi Uang ke Pengemis di Jalan, Simak 3 Poinnya
MUI Sulsel Terbitkan Fatwa Haramkan Memberi Uang ke Pengemis di Jalan, Simak 3 Poinnya /

Jurnal Makassar - Kabar terbaru, MUI Sulsel Terbitkan Fatwa Haramkan Memberi Uang ke Pengemis di Jalan.

Kepengurusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel 2021-2026 menerbitkan fatwa perdana hasil pembahasan pakar dan ulama di Komisi Fatwa MUI Sulsel.

Fatwa nomor 01 tahun 2021 itu bertajuk Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik diumumkan ke publik melalui jumpa pers oleh Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakri Lc MA di Makassar, Sabtu, 30 Oktober 2021.

Baca Juga: Hore Kartu KJP Cair November 2021, Cek Data Penerima melalui laman kjp.jakarta.go.id

Dalam lembar keputusan fatwa setebal tujuh halaman itu, menetapkan tiga ketetatapan hukum.

“Pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik,” jelas KH Muammar.

Ketetapan hukum ketiga dari fatwa tersebut memutuskan bagi pengemis, hukumnya haram jika yang bersangkutan mengemis padahal memiliki fisik yang utuh dan sehat serta karena faktor malas bekerja, Dan makruh jika yang bersangkutan meminta di jalanan/tempat publik yang bisa membahayakan dirinya.

Keempat wajib bagi pemerintah untuk menyantuni, memelihara dan membina dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga: BST Tahap 7 dan 8 Masih Cair Sama Top Up Bansos Rp300 Ribu November 2021 cekbansos.kemensos.go.id

“Jika ada pengemis di jalan maka berdosa pemerintah. Harusnya tidak ada pemandangan peminta-minta di jalanan,” ujar Imam Besar Masjid Al Markaz Makassar tersebut.

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah