Mahkamah Konstitusi Tolak Tiga Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada di Sulsel

15 Februari 2021, 17:23 WIB
Komisioner Bawaslu Sulsel mengikuti sidang putusan Mahkamah Konstitusi /Jurnalmakassar.com/Irsal Masudi

Jurnal Makassar - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak tiga gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah di Sulawesi Selatan. 

Tiga Kabupaten yang mengajukan gugatan yaitu Kabupaten Luwu Utara, Pangkajene Kepulauan dan Kabupaten Bulukumba.

Dalam putus Mahkamah Konstitusi yang berlangsung 15 Februari 2021 menetapkan tiga dari lima gugatan perselisihan hasil pemilu 2020 lalu dinyatakan ditolak.

Baca Juga: Belum Ada SK Pelantikan, Danny Pomanto: Kita Ikuti Petunjuk Pemerintah Pusat

 Berikut nomor putusan putusannya.

1. Nomor 04/PHP.BUB-XIX/2021 Kab. Bulukumba, Ttidak dapat dilanjutkan karena pemohon mencabut permohonan mereka.

2. Kasus nomor 69/PHP.BUB-XIX/2021 Kab. Pangkajene dan Kepulauan, tidak dapat diadili karena obyek yang dimohonkan tidak menjadi kewenangan Mahkamah.

3. Kasus Nomor 118/PHP.BUB-XIX/2021 Kab. Luwu Utara, tidak dapat diterima karena permohonan disampaikan telah melewati tenggang waktu yang ditetapkan.

Baca Juga: BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan, Ini Doa yang Bisa Diamalkan

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi terkait gugatan hasil Pemilu 2020.

"Sudah ditetapkan perhari ini oleh MK," kata dia.

Proses pelaksanaannya diikuti secara daring di daerah masing. Untuk Bawaslu Sulsel dilakukan di di ruang Sidang Bawaslu.

Baca Juga: Bantuan Sosial Rp300 Ribu Segera Cair, Cek Nama Anda di https://dtks.kemensos.go.id/

Selanjutnya, kata Saiful untuk sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kabupaten Barru dan Kabupaten Luwu Timur akan dilaksanakan pada tanggal 17 Februari, mulai pukul 13.00 WIB sampai selesai.

"Sidang untuk daerah itu akan berlangsung hari Rabu mendatang," singkatnya.***

Editor: Irsal Masudi

Tags

Terkini

Terpopuler