Reaksi Risma dan Kejari Tangerang Terkait Temuan Kasus Korupsi Bansos

3 Agustus 2021, 16:13 WIB
Mensos Tri Rismaharini mengatakan penyaluran bansos BST sudah 95 persen dan melalui PT. Pos Indonesia /tangkap layar kanal YouTube Setkab/

 

Jurnal Makassar – Menteri Sosial Tri Rismaharini beserta Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Bahruddin mengungkapkan adanya dugaan korupsi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos).

Kasus penyalahgunaan korupsi Bansos pada Program Keluarga Harapan (PKH) senilai Rp 800 juta.

Kasus penyalahgunaan kepada masyarakat penerima Bansos PKH disampaikan dalam konferensi pers di Kementerian Sosial Republik Indonesia pada 3 Agustus 2021.

Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini Minta Maaf ke Masyarakat Perihal Penyaluran Bansos Banyak Ditemukan Masalah

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pada konferensi tersebut Kejaksaan Negeri Tangerang Bahruddin, menetapkan dua tersangka penyalahgunaan dana Bantuan Sosial oleh tenaga pendamping kepada masyarakat penerima PKH.

Kedua tersangka mengaku tidak diberikan insentif atau tidak digaji pemerintah saat bekerja sebagai pendamping sosial.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 2 Agustus 2021, Pemerintah Tambahkan 9 Bansos untuk Masyarakat

“Modus kedua tersangka tersebut meminta kepada keluarga penerima manfaat (KPM) mengenai ATM nya. Lalu pendamping sosial tersebut digesek dan diambil sendiri kemudian hasilnya dipotong dan diberikan kepada KPM, memang selisihnya hanya Rp 50-100, tapi dijumlah dengan KPM jumlahnya fantastis,” ucap Bahruddin.

Mensos Risma menanggapi kejadian tersebut mengatakan bahwa, pendamping sosial telah digaji oleh pemerintah saat dia bekerja.

“Dalam artian, alasan yang dikatakan kedua tersangka dalam melakukan pemotongan tersebut tidak benar adanya, semuanya sudah digaji oleh pemerintah,” tutur Risma.

Baca Juga: Siap-siap, Bansos Covid-19 Sebesar Rp600 Ribu Cair Pekan Ini

Dengan kejadian tersebut, selama dirinya menjabat sebagai Mensos, dia meminta kepada setiap daerah untuk melakukan data.*** 

Editor: Andi Asoka Ulfa

Tags

Terkini

Terpopuler