Alhamdulillah! Gaji 13 PNS dan Pensiunan Cair 5 Juni, Segini Besaran yang Diterima

2 Juni 2023, 14:30 WIB
Ilutrasi-- Gaji 13 PNS dan Pensiunan mulai cair 5 Juni, segini besaran yang diterima /Screenshot/

JurnalMakassar.com-- Kabar gembira datang dari PT Taspen sebagai pihak yang menyalurkan gaji 13 untuk PNS dan pensiunan. Tak lama lagu, bonus cuan ditransfer ke masing-masing rekening penerima.

Kabar baiknya, pencairan gaji 13 tidak akan dikenakan potongan apa pun. Oleh karena itu, para PNS dan pensiunan akan menerima gaji 13 dengan jumlah yang normal dan melimpah.

Diketahui bahwa PT Taspen baru saja secara resmi mengumumkan pembayaran gaji 13.

Baca Juga: Ini Alasan PNS Laki-laki boleh Poligami dan PNS Wanita Dilarang jadi Istri Kedua

Pembayaran gaji 13 kepada PNS dan pensiunan yang menerima pensiun dan tunjangan akan dilakukan paling cepat pada tanggal 5 Juni 2023.

Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 mengenai pembayaran gaji ke-13 kepada pensiunan penerima pensiun dan tunjangan tahun 2023.

Gaji ke-13 diberikan sesuai dengan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2023.

Komponen tersebut terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan gaji ke-13.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023, 8 Instansi Ini Terima Lulusan SMA Sederajat?

Hal yang menggembirakan lainnya adalah pencairan gaji ke-13 ini tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiunan.

Namun, perlu dipahami bahwa ada penyesuaian pajak penghasilan yang tetap diterapkan.

Penyesuaian pajak penghasilan tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan ditanggung oleh pemerintah.

Hal yang sama berlaku bagi penerima pensiun yang menerima pembayaran pensiun pertama pada bulan Mei 2023.

Baca Juga: SELAMAT! Umur 40 Tahun Bisa Daftar CPNS 2023, Ini Daftar Jabatan yang Tersedia

Gaji ke-13 tersebut juga akan dibayarkan mulai tanggal 5 Juni 2023 mendatang.

Besaran gaji ke-13 untuk aparatur negara dan pensiunan akan dicairkan berdasarkan golongan masing-masing, karena jumlahnya sama dengan gaji pada bulan sebelumnya.

Adapun ketentuan besaran gaji pokok PNS pada pencairan gaji 13 2023 adalah sebagai berikut:

1. Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
2. Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
3. Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
4. Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Baca Juga: Honorer OB hingga Satpol PP Pasti Diangkat jadi PPPK 2023, Benarkah? Ini Kata Komisi II DPR

5. Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
6. Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
7. Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
8. Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

9.  Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
10. Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
11. Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
12. Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

13. Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
14. Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
15. Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
16. Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
17. Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Besaran gaji pensiunan PNS dalam komponen gaji 13

Besaran gaji pensiunan PNS semua golongan yang berlaku di 2023, masih mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019, sebagai berikut.

Baca Juga: CPNS 2023 kapan dibuka? Intip 10 jurusan kuliah ini prioritas jadi calon PNS

Golongan IA-ID Rp1.560.800–Rp2.014.900
Golongan IIA-IID Rp1.560.800–Rp2.865.000.
Golongan IIIA-IIID Rp1.560.800–Rp3.597.800 Golongan IVA-IVE Rp1.560.800–Rp4.425.900.

Editor: Izzati

Tags

Terkini

Terpopuler