Gaji 13 Cair 5 Juni 2023, Cek Penerima dan Rincian Komponennya

4 Juni 2023, 19:20 WIB
TASPEN mengumumkan tanggal mulai pembayaran gaji 13 2023 bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan /Dok. TASPEN

JurnalMakassar.com - Besok, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima tunjangan tahunan atau yang biasa disebut dengan Gaji Ketiga Belas / gaji 13.

 

PT TASPEN (Persero) menyampaikan bahwa penyaluran Gaji Ketiga Belas tahun 2023 kepada seluruh peserta Pensiunan dimulai 5 Juni 2023.

Penyaluran gaji tersebut merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 dan sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-136/PB.7/2023 tertanggal 22 Mei 2023.

Baca Juga: Semua Honorer Pasti Diangkat jadi PPPK 2023? Non ASN bisa Full Senyum di Akhir Tahun

Kementerian Keuangan Republik Indonesia juga telah menetapkan rincian dan komponen apa saja yang masuk dalam pencairan gaji 13 tersebut.

Pencairan gaji ke 13 ini akan mengikuti rincian yang sama, dengan besaran gaji yang diterima pada bulan-bulan sebelumnya.

Adapun komponen yang masuk dalam rincian gaji ke-13 ini di antaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan penghasilan, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja sebesar 50%.

Pencairan ini tentu menjadi kabar baik bagi para pensiunan PNS yang sedang menunggu gaji ke-13.

Baca Juga: Daftar Rincian Gaji PNS Tahun 2023, Lengkap Golongan I-IV dan Uang Pensiunan

Pemberian gaji ke-13 bagi para pensiunan PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, dan penerima pensiun.

Selain PT. Taspen, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan PNS akan dilakukan mulai tanggal 5 Juni 2023.

Hal ini telah sesuai dengan surat resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dalam surat itu dinyatakan bahwa pengajuan gaji 13 akan dimulai pada tanggal 5 Juni.

Berikut ini rincian gaji ke-13 yang berhak diterima oleh PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga pensiunan pada tahun 2023:

Baca Juga: Tata Cara Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2023

Besaran gaji ke-13 untuk PNS

- Gaji pokok
- Tunjangan anak
- Tunjangan suami atau istri
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja atau tunjangan profesi sebesar 50%.

Besaran gaji ke-13 untuk PPPK

- Gaji pokok
- Tunjangan anak
- Tunjangan suami atau istri
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja atau tunjangan profesi sebesar 50%.

Besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS

- Gaji pokok
- Tunjangan anak
- Tunjangan suami atau istri
- Tunjangan pangan
- Tunjangan tambahan penghasilan yang diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Demikianlah informasi terkait pencairan gaji 13 bagi para pensiunan dan PNS yang akan dilakukan oleh Taspen mulai tanggal 5 Juni 2023 mendatang.***

Editor: Asoka Ulfa Ahsan

Tags

Terkini

Terpopuler