Gaji ke 13 Belum Cair ke Rekening? ASN Wajib Perhatikan 2 Hal Ini

5 Juni 2023, 22:30 WIB
Ilutrasi-- gaji ke 13 PNS hingga Pensiunan mulai cair 5 Juni /Screenshot/

JurnalMakassar.com-- Gaji ke 13 belum cair ke rekening pada 5 Juni kemarin? simak apa saja penyebab bonus ASN itu belum cair.

Terdapat dua alasan mengapa gaji ke 13 PNS 2023 belum diterima oleh Anda.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, gaji ke 13 akan dicairkan pada bulan Juni 2023 untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Baca Juga: Formasi Talenta Digital dan Data Scientist, Paling Dibutuhkan di CPNS 2023? Ini Kata KemenpanRB

Salah satu kategori penerima gaji ke 13 adalah PNS dan CPNS.

Namun, jika pada tanggal 5 Juni 2023 Anda belum menerima gaji ke 13, maka Anda termasuk dalam kategori orang yang tidak akan menerima uang tersebut.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2023, pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi aparatur negara, pensiunan, dan sebagainya terhadap bangsa dan negara, dengan memperhatikan ketersediaan anggaran negara.

Dalam peraturan tersebut, terdapat enam kategori orang yang berhak menerima gaji ke-13, antara lain:

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 Kapan Dibuka? Ini Syarat dan Dokumen: Link Pendaftaran Resmi via sscasn.bkn.go.id

- PNS
- CPNS
- PPPK

- TNI
- Polri
- Pejabat negara.

Namun, terdapat dua kategori yang tidak berhak menerima gaji ke-13, yaitu PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang:

- Sedang dalam cuti, di luar tanggungan negara, atau dengan sebutan lain;

Baca Juga: Apa Itu Formasi Talenta Digital di Penerimaan CPNS 2023 Benarkah Jadi Prioritas? Simak Penjelasan Kemenpan RB

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri dan menerima gaji dari instansi tempat penugasan tersebut.

Bagi mereka yang berada dalam kategori-kategori tersebut, gaji ke-13 tidak akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Namun, bagi mereka yang memenuhi syarat dan berada dalam kategori penerima gaji ke-13, diharapkan untuk memastikan bahwa gaji tersebut sudah dicairkan ke rekening masing-masing.

Jika sampai tanggal 5 Juni 2023 gaji ke-13 belum diterima, sebaiknya segera melakukan konfirmasi atau konsultasi dengan instansi terkait untuk mengetahui penyebab dan langkah yang harus diambil.

Baca Juga: Rincian Lengkap Gaji PNS Golongan III 2023 Berdasarkan Masa Kerja

Pemerintah telah mengatur ketentuan mengenai pemberian gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan pengabdian para aparatur negara.

Namun, setiap ASN perlu memahami persyaratan dan ketentuan yang berlaku serta memastikan segala informasi terkait gaji ke 13 agar dapat mengambil tindakan yang tepat.***

Editor: Izzati

Tags

Terkini

Terpopuler