Pendaftaran CPNS 2023 Ditunda Sampai Kapan? Ini Kata KemenpanRB

8 Juni 2023, 13:20 WIB
Ilustrasi- jadwal pendaftaran CPNS 2023 diundur? Cek Faktanya /Uingusdur.ac.id/

JurnalMakassar.com-- Rencana pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 di Indonesia diperkirakan menghadapi penundaan dan ketidakpastian yang membuat para calon pelamar khawatir.

Hingga saat ini, formasi CPNS 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum rampung dan masih dalam proses penyelesaian.

Jadwal CPNS 2023 berpotensi molor ini, disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Baca Juga: Lulusan S1 dari Berbagai Jurusan Daftar CPNS 2023 di Formasi Apa? Intip Bocorannya di Sini

Karena data formasi dari Pemda dan Kementerian Lembaga belum rampung, maka saat ini belum ada keputusan resmi terkait penetapan formasi dari Kementerian PANRB.

Penundaan ini menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpastian di kalangan calon pelamar CPNS 2023.

Meskipun Menteri PANRB, Azwar Anas telah memastikan bahwa pendaftaran CPNS 2023 tetap akan dilaksanakan, tapi belum adanya kepastian mengenai jadwal dan formasi yang akan dibuka membuat calon pelamar cemas.

Sekitar bulan Maret 2023, Menteri PANRB mengeluarkan surat edaran yang memuat batas waktu usulan formasi CPNS 2023 dan PPPK hingga 30 April 2023.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 Terancam Batal Karena Hal Ini, Calon Pendaftar Harap Sabar

Namun, hingga tanggal 8 Juni ini, formasi CPNS 2023 dan PPPK belum mendapatkan kepastian.

Pernyataan yang berbeda-beda dari pejabat Kementerian PANRB menambah kebingungan di kalangan calon pelamar.

Meskipun persyaratan umum untuk mengikuti CPNS 2023 telah diumumkan, seperti syarat usia, status hukum, pendidikan, dan kesehatan, calon pelamar kesulitan mempersiapkan diri dengan baik tanpa mengetahui formasi yang akan dibuka.

Dalam situasi seperti ini, pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau masyarakat untuk selalu memantau portal resmi pemerintah guna mendapatkan informasi terbaru.

Baca Juga: Siapa Brigjen Asep Adi Saputra? Perwira Tinggi Polisi yang Meninggal Dunia di Lemhanas RI

Namun, kurangnya informasi yang jelas dan penundaan yang terjadi meninggalkan calon pelamar dalam ketidakpastian.

Dalam hal ini, pemerintah dan instansi terkait diharapkan untuk memberikan kejelasan dan informasi yang transparan kepada calon pelamar.

Keterlambatan penetapan formasi CPNS 2023 dan PPPK harus segera diselesaikan agar proses seleksi dan pendaftaran dapat berjalan dengan lancar.

Calon pelamar CPNS 2023 yang telah menantikan kesempatan ini dengan harapan untuk berkarir dalam pelayanan publik sangat berharap, agar pemerintah segera mengumumkan jadwal dan formasi yang akan dibuka.***

Editor: Izzati

Tags

Terkini

Terpopuler