Layanan Rawat Inap Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti dengan KRIS

11 Juni 2023, 05:54 WIB
Pemerintah segera menghapus layanan kelas 1-3 BPJS Kesehatan, dan akan terapkan KRIS /Screenshot /

JurnalMakassar.com-- Rencana pemerintah untuk menghilangkan layanan rawat inap kelas 1, 2, dan 3 melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) akan segera dilaksanakan.

Keputusan ini didasari oleh alasan yang kuat dan diharapkan akan memberikan dampak signifikan bagi sistem Kesehatan Indonesia yang bergantung pada layanan BPJS.

Rencana penghapusan layanan rawat inap kelas 1, 2, dan 3 ini sudah lama dibicarakan dan baru akan diterapkan pada tanggal 1 Januari 2025. Namun, berapa iuran BPJS Kesehatan terbaru untuk tahun 2023?

Baca Juga: Donor Darah Kawan Lama Group di Ace Hardware Panakukang Kumpulkan 66 Kantong Darah

Saat layanan rawat inap BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 ini dihapus, maka akan digantikan oleh fasilitas Kesehatan Rawat Inap Standar (KRIS).

Sebagai hasilnya, KRIS secara otomatis akan menggantikan layanan rawat inap kelas 1, 2, dan 3.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, telah menjelaskan mengenai implementasi KRIS Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Aturan ini akan diteruskan ke dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Dugaan Bunker Narkoba di Kampus Ternama Makassar, BNNP Sulsel Ikut Selidiki

Kebijakan untuk menghapus layanan rawat inap kelas 1, 2, dan 3 ini bertujuan agar semua masyarakat mendapatkan hak yang sama dalam memperoleh fasilitas Kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Dengan demikian, kedepannya masyarakat tidak akan lagi mendapatkan layanan rawat inap kelas 1, 2, dan 3, tetapi akan digantikan oleh KRIS.

Untuk mengetahui besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini, masih sama dengan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sejak tahun 2021.

Besaran iuran BPJS Kesehatan ini diatur berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Polisi Amankan 5 Orang di Kampus UNM Diduga Terkait Bunker Narkoba, Andi Idkhan: Bukan Mahasiswa Aktif

Berikut adalah besaran iuran BPJS terbaru untuk tahun 2023 bagi peserta mandiri maupun perusahaan:

Tarif Peserta Bantuan Iuran (PBI):

  • Tarif iuran BPJS terbaru 2023 untuk peserta PBI adalah Rp 42 Ribu per bulan, dan iuran ini dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.

Iuran Peserta BPJS Mandiri:

  • Iuran BPJS terbaru 2023 untuk peserta mandiri terbagi menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dengan tarif sebagai berikut:
    • BPJS Layanan kelas 1: Rp 150 ribu per bulan
    • BPJS Layanan kelas 2: Rp 100 ribu per bulan

Baca Juga: Donor Darah Kawan Lama Group di Ace Hardware Panakukang Kumpulkan 66 Kantong Darah

  • BPJS Layanan kelas 3: Rp 35 ribu per bulan

Perlu diketahui bahwa iuran BPJS Kesehatan untuk layanan kelas 3 sama dengan iuran PBI, di mana peserta BPJS mandiri kelas 2 dibayarkan oleh pemerintah pusat sebesar Rp 7 ribu dan oleh pemerintah daerah sebesar Rp 35 ribu per bulan.

Selain itu, bagi karyawan, iuran BPJS Kesehatan akan dibayarkan setengahnya oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Hal ini merupakan kewajiban bagi semua perusahaan.

Demikianlah besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2023 yang masih berlaku hingga saat ini. Penghapusan layanan rawat inap kelas 1, 2, dan 3 oleh BPJS Kesehatan menandai perubahan yang signifikan dalam sistem perawatan kesehatan negara dan memberikan akses yang adil dengan layanan medis berkualitas.***

Editor: Izzati

Tags

Terkini

Terpopuler