Kemendikbud Kecam Temuan Brangkas Narkoba di UNM: Kampus Harus Aman dan Nyaman

12 Juni 2023, 17:59 WIB
Dirjen Dikti Prof. Ir. Nizam. * /ISTIMEWA

JurnalMakassar.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengutuk keras ditemukannya brangkas narkoba di kampus Univeristas Negeri Makassar (UNM).

Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam dalam sebuah kesempatan mengatakan jika mengutuk keras penggunaan, peredaran, dan penyalahgunaan narkoba, di perguruan tinggi yang menyasar para mahasiswa.

Disebutkan oleh Nizam bahwa Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) dapat membunuh insan masa depan bangsa, sehingga Kemendikbudristek berkomitmen penuh dalam memerangi hal itu.

Baca Juga: Daftar Barang Bukti yang Diamankan Polisi Terkait Temuan Brangkas Narkoba di UNM

“Kami mengutuk keras penjahat narkoba yang merusak lingkungan kampus,” kata Nizam sebagai dikutip JurnalMakassar.com dari Antara, Senin 12 Juni 2023.

Nizam mengatakan bahwa kampus-kampus di Indonesia selama ini selalu berusaha keras untuk mewujudkan kampus yang sehat, termasuk terbebas dari penyalahgunaan NAPZA.

“Apabila terdapat warga kampus yang terlibat dalam peredaran narkoba maka pimpinan perguruan tinggi untuk menindak dan memberi sanksi yang keras dan tegas,” ujar Nizam.

Lebih lanjut, kata Nizam pimpinan perguruan tinggi juga harus bekerja sama dengan institusi penegak hukum untuk memperkuat pencegahan peredaran narkoba.

Baca Juga: WR 3 UNM Sempat Sebut Alumi Terlibat Temuan Brangkas Narkoba, Kapolda Sulsel: Mantan Mahasiswa Tidak Lulus

“Bahaya narkoba ini laten, sehingga harus terus dilakukan pencegahan dan pengawasan di kampus-kampus maupun lingkungan sekitarnya,” beber Nizam.

“Kampus harus aman dan nyaman untuk belajar dan pengembangan diri. Bagi adik-adik mahasiswa, ayo kita jaga bersama kampus kita dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang merusak masa depan kalian semua,” lanjutnya.

Diamankan enam pecatan mahasiswa

Dalam kasus ini, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing, yakni inisial S (25), pengangguran tamatan SMA membantu mengedarkan narkotika; SAH (32), mantan mahasiswa sebagai otak dan sekaligus penyimpan serta kurir narkoba; MA (33), mantan mahasiswa yang membantu SAH mengemas narkoba.

Baca Juga: Cara Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2023, Simak Juga Syarat yang Harus Dipenuhi Calon PNS

Selanjutnya, AG (34) dan M (36), mantan mahasiswa pengguna narkoba jenis ganja; dan RR (37), pekerja swasta yang menerima narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dari mister X yang kini dalam pendalaman dan pengembangan petugas.

Sejumlah barang bukti ditemukan dalam penggerebekan itu, yakni tujuh sachet plastik berisi kristal bening sabu-sabu seberat 4,7 gram, satu sachet plastik berisi enam setengah butir tablet ekstasi warna coklat berlogo Gucci seberat 2,45 gram.

empat linting batang ganja dan biji keringnya seberat 3,17 gram, satu brankas hitam, satu buah buku catatan penjualan narkotika, tiga alat hisap sabu, dan sejumlah ponsel.***

Editor: Aan Febriansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler