Layanan Rawat Inap Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti dengan KRIS

- 11 Juni 2023, 05:54 WIB
Pemerintah segera menghapus layanan kelas 1-3 BPJS Kesehatan, dan akan terapkan KRIS
Pemerintah segera menghapus layanan kelas 1-3 BPJS Kesehatan, dan akan terapkan KRIS /Screenshot /

JurnalMakassar.com-- Rencana pemerintah untuk menghilangkan layanan rawat inap kelas 1, 2, dan 3 melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) akan segera dilaksanakan.

Keputusan ini didasari oleh alasan yang kuat dan diharapkan akan memberikan dampak signifikan bagi sistem Kesehatan Indonesia yang bergantung pada layanan BPJS.

Rencana penghapusan layanan rawat inap kelas 1, 2, dan 3 ini sudah lama dibicarakan dan baru akan diterapkan pada tanggal 1 Januari 2025. Namun, berapa iuran BPJS Kesehatan terbaru untuk tahun 2023?

Baca Juga: Donor Darah Kawan Lama Group di Ace Hardware Panakukang Kumpulkan 66 Kantong Darah

Saat layanan rawat inap BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 ini dihapus, maka akan digantikan oleh fasilitas Kesehatan Rawat Inap Standar (KRIS).

Sebagai hasilnya, KRIS secara otomatis akan menggantikan layanan rawat inap kelas 1, 2, dan 3.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, telah menjelaskan mengenai implementasi KRIS Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Aturan ini akan diteruskan ke dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Dugaan Bunker Narkoba di Kampus Ternama Makassar, BNNP Sulsel Ikut Selidiki

Halaman:

Editor: Izzati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x