Jokowi Resmi Cabut Aturan Investasi Miras

- 2 Maret 2021, 15:45 WIB
Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras /Tangkapan layar Youtube sekertariatnegara/

Jurnal Makassar - Setelah mendapat penolakan dari beberapa tokoh agama, Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut Peraturan Presiden (Perpres).

Sebagian lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal khususnya yang mengatur investasi minuman beralkohol (miras).

Aturan terkait investasi industri minuman keras (Miras) yang dapat berlakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat tidak berlaku lagi.

Baca Juga: Rumah Sakit Banyak Overload, Plt Gubernur Sulsel Dorong Puskesmas Sebagai Rawat Inap

“Saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” tegas Jokowi Selasa 2 Maret 2021 dikutip dari PMJ News.

Menurut Jokowi, pencabutan Perpres tersebut dilakukan karena menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Dan juga mendapat masukan dari kalangan ulama.

Baca Juga: Lima Jam Geledah Kantor Dinas PU Sulsel, KPK Menyita Tiga Koper Barang Bukti

“Menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” tandas Jokowi.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi

Sumber: PMJNews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah