Jurnal Makassar - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tersangka Nurdin Abdullah.
Pada Jumat 11 Maret 2021 kemarin, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dalam kasus ini.
Dalam pemeriksaan ini, tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah provinsi Sulsel.
Baca Juga: Penjualan Pulau Lantigiang, Polda Sulsel Tetapkan Dua Tersangka Baru, Mantan Kedes Ikut Diseret
Baca Juga: Kejagung Sita 17 Kapal Milik Tersangka Korupsi Dana Asabri
Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan tujuh ASN tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Ali Fikri.
Baca Juga: 16 Warga Mandi bersama di Pandeglang, Polisi: Diduga Aliran Sesat