Jurnal Makassar - Polisi Daerah Sulawesi Selatan kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus penjualan Pulau Lantigiang, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dua tersangka baru yang ditetapkan oleh pihak kepolisian diantaranya pembeli pulau Asdianti Baso dan mantan Kepala Desa Jinato, Abdullah.
Abdullah ikut dijadikan tersangka karena menjadi pembuat dokumen penjualan tanah di Pulau Lantigiang. Sebelumnya polisi juga menetapkan Kasman sebagai tersangka.
Baca Juga: Kejagung Sita 17 Kapal Milik Tersangka Korupsi Dana Asabri
Sejauh ini, pi hak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
Kepada wartawa, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan mengatakan kedua tersangka baru ini setelah pihak penyidik Polres Selayar melakukan gelar perkara kasus.
Baca Juga: 16 Warga Mandi bersama di Pandeglang, Polisi: Diduga Aliran Sesat
"Jadi perkembangan kasus penjualan Pulau Lantigiang di Kabupaten Selayar, penyidik telah lakukan gelar perkara, hasilnya menetapkan dua tersangka baru pembeli pulau dan kepala desa yang membuat dokumen palsu," kata Zulpan dalam keterangannya, Jumat 12 Maret 2021.
Ia menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya akan kembali menjalani pemeriksaan.