Lima Tahun Status Tersangka, Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Akhirnya Ditahan KPK

- 26 Maret 2021, 16:39 WIB
Ilustrasi penahanan tersangka.*
Ilustrasi penahanan tersangka.* /PMJ News./

Jurnal Makassar - Setalah selesai melakukan pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino.

Dia tetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane di PT Pelindo II.

Sebelum ditahan, Richard Joost Lino telah lama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Setalah menyandang status tersangka selama kurang lebih lima tahun, Penyidik KPK baru melakukan penahanan.

Baca Juga: Hadapi Bhayangkara FC, PSM Makassar Kembali Target 3 Poin

Baca Juga: Beli Hotel, Awkarin Dapat Ucapan Selamat dari Mantan

"Hari ini KPK menyampaikan informasi penahanan terhadap mantan Dirut Pelindo II RJL," kata Wakil Ketu KPK, Alexander Marwata, Jumat 26 Maret 2021.

Setelah ditahan, Richard Joost Lino.akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 26 Maret 2021.

Diketahui, RJ Lino tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II pada anggaran 2010.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah