Selain Plt Gubernur Sulsel, KPK Juga Panggil Tiga Orang Wiraswasta untuk Jadi Saksi Nurdin Abdullah

- 23 Maret 2021, 13:01 WIB
Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah usai menjalani pemeriksaan perdana di KPK.
Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah usai menjalani pemeriksaan perdana di KPK. /Restu Fadilah/ARAHKATA

Jurnal Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil beberapa saksi untuk lanjutan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur (nonaktif) Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Dalam angendanya, KPK melakukan pemanggilan terhadap Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk diperiksa sebagai saksi.

Tidak hanya itu, dalam penggalian informasi, KPK juga turut memanggil tiga orang yang berasal dari pihak swasta untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Diperiksa KPK

Tiga pihak swasta yang dipanggil oleh KPK sendiri diantaranya adalah Andi Gunawan, Petrus Yalim, dan Thiawudy Wikarso.

Mereka dipanggil untuk menjadi saksi dan memintai keterangan terhadap kasus Nurdin Abdullah.

Plt Juru Bicara KPK Ali mentakan, Andi Sudirman Sulaiman dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NA," kata Ali Fikri, Selasa 23 Maret 2021.

Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x