Kapolri akan Dipanggil Komisi III DPR Terkait Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi

- 6 April 2021, 16:00 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terbitkan Surat Telegram: media dilarang siarkan arogansi dan kekerasan polisi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terbitkan Surat Telegram: media dilarang siarkan arogansi dan kekerasan polisi. /PMJ News

Jurnal Makassar - DPR RI angkat bicara terkait adanya Surat Telegram Kapolri terkait pelarangan media meliput tindakan arogansi anggota kepolisian.

Melalui Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir akan memanggil Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait telegram tersebut.

"Jadi tentunya kami ingin mengklarifikasi ke Polri kepada Kapolri khususnya, terkait dengan maksud telegram tersebut," kata dia, Selasa 6 April 2021dikutip dari Pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Yuk, Kenali Keunikan Kabupaten Jeneponto

Pemanggilan klarifikasi kepada Listyo Sigit Prabowo nantinya akan ditanyakan soal target berlalunya surat telegram.

"Itu perlu dipertanyakan. Kalau media kan menyebarkan berita sebenar-benarnya yang didapat di lapangan," kata Adies.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/750/Aiv/HUM.3.4.5/2021, Kapolri melarang media menyiarkan tindakan arogansi dan kekerasan yang dilakukan polisi.

Baca Juga: Pulih Dari Cedera Patrich Wanggai Sudah Ikuti Latihan Bersama

Dalam poin-poinnya, Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Hal itu termaktub dalam poin pertama dalam telegram tersebut.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah