KPK Periksa Anggota DPRD Makassar Terkait Kasus Nurdin Abdullah

- 6 April 2021, 14:18 WIB
Nurdin Abdullah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Nurdin Abdullah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jurnal Makassar - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan dan mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

Tim penyelidik KPK hari ini Selasa 6 April 2021 melakukan pemeriksaan terhdap empat saksi dalam kasus yang menjerat Nurdin Abdullah.

Dari empat saksi yang dipanggil pihak KPK, salah satunya selaku anggota DPRD Kota Makassar Eric Horas.

Baca Juga: Kapolri Larang Media Liput Arogansi dan Kekerasan Polisi

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah Sulsel," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa 6 April 2021 dikutip dari Antara.

Eric Horas yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Makassar dan tiga saksi lainnya Idham Kadir selaku PNS, wiraswasta Fery Tandiady, dan Muhammad Irham Samad selaku mahasiswa diperiksa di Kantor KPK jalan Kuningan Persada 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sejauh ini pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi termasuk PLT Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Baca Juga: Fadjroel Rachman Berduka Meninggalnya Presiden Malioboro, Umbu Landu Paranggi

Diketahui, KPK telah menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x