PPKM Jawa Bali, Jokowi: Berlaku Mulai 3 Sampai 20 Juli 2021

- 1 Juli 2021, 14:52 WIB
PPKM Jawa Bali, Jokowi: Berlaku Mulai 3 Sampai 20 Juli 2021
PPKM Jawa Bali, Jokowi: Berlaku Mulai 3 Sampai 20 Juli 2021 /Sekretariat Kabinet

Jurnal Makassar - Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali untuk menekan laju penularan virus corona (Covid-19).

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam keterangannya memutuskan PPKM darurat ini berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Aturan PPKM Darurat ini akan berlaku di enam provinsi dan 44 kabupaten di Jawa-Bali.

Baca Juga: Mulai Besok, PPKM Mikro Diterapkan hingga Dua Minggu ke Depan

Penerapan aturan baru ini tak terlepas dari lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir.

"PPKM darurat ini berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021," katanya.

Diketahui, Satgas Covid-19 menyatakan Indonesia telah memasuki gelombang kedua pandemi Covid-19. H

Hal ini ditandai dengan melonjaknya kasus positif harian hingga menyentuh rekor 21.342 data harian pada Minggu 27 Juni 2021 lalu.

Perlu diketahui kasus positif ini telah melampaui lonjakan yang sempat terjadi pada Januari lalu.

Saat itu, laju penularan Covid-19 dalam sepekan mencapai 89.902 kasus. Sementara, dalam sepekan ini, jumlah kasus mencapai angka 125.396.

Halaman:

Editor: Aan Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah