Jurnal Makassar - Pemerintah Kota Makassar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini mulai diterapkan Selasa 9 Maret 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.01/98/S.Edar/Kesbangpol/III/2020. Ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.
Berbeda dengan Surat Edaran sebelumnya yang dikeluarkan oleh Penjabat Wali Koata Makassar, Rudy Djamaluddin.
Baca Juga: Pengakuan Peserta KLB Demokrat Dijanjikan Uang Rp100 Juta, tapi Cair Rp5 Juta
Baca Juga: Patrick Waggai Dikabarkan Bakal Merapat Ke PSM Makassar
Kali ini, PPKM mengharuskan pusat perbelanjaan tutup pada pukul 21.00 Wita
Maka Pemerintah Kota Makassar Menginstruksikan hal-hal sebagai berikut:
1. Membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH), sebesar 50% dan Work Form Office (WFO) sebesar 50%, dengan melakukan protokol kesehatan dengan lebih ketat.
Baca Juga: Wanita Epilepsi Kejang-kejang di KRL, Penumpang Panik dan Menjauh