Pemkot Makassar Terapkan PPKM Mikro, Mall Hanya Beroperasi Hingga Jam 9 Malam

- 10 Maret 2021, 08:00 WIB
Surat Edaran Wali Kota Makassar terkait penerapan PPKM
Surat Edaran Wali Kota Makassar terkait penerapan PPKM /JUrnal Makassar/Irsal Masudi/Tangkapan layar Surat Edran Wali Kota Makassar

Jurnal Makassar - Pemerintah Kota Makassar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini mulai diterapkan Selasa 9 Maret 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.01/98/S.Edar/Kesbangpol/III/2020. Ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.

Berbeda dengan Surat Edaran sebelumnya yang dikeluarkan oleh Penjabat Wali Koata Makassar, Rudy Djamaluddin.

Baca Juga: Pengakuan Peserta KLB Demokrat Dijanjikan Uang Rp100 Juta, tapi Cair Rp5 Juta

Baca Juga: Patrick Waggai Dikabarkan Bakal Merapat Ke PSM Makassar

Kali ini, PPKM mengharuskan pusat perbelanjaan tutup pada pukul 21.00 Wita

Maka Pemerintah Kota Makassar Menginstruksikan hal-hal sebagai berikut:

1. Membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH), sebesar 50% dan Work Form Office (WFO) sebesar 50%, dengan melakukan protokol kesehatan dengan lebih ketat.

Baca Juga: Wanita Epilepsi Kejang-kejang di KRL, Penumpang Panik dan Menjauh

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x