Besok 17 Agustus Apakah Tanggal Merah? Begini Penjelasan Terbaru SKB 3 Menteri Berikut

- 16 Agustus 2021, 13:56 WIB
Libur 17 Agustus 2021 apakah digeser, simak penjelasannya berdasarkan SKB 3 Menteri
Libur 17 Agustus 2021 apakah digeser, simak penjelasannya berdasarkan SKB 3 Menteri /SKB 3 Menteri/

Jurnal Makassar – Tinggal sehari perayaan kemerdekaan Indonesia akan dilaksanakan dan pandemik bukan penghalang.

Begitu banyak cara kreatif merayakan 17 Agustus yang diperingati sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia.

Seperti melaukan upacara virtual, membuat desain kemerdekaan, membuattwibbon menarik untuk disebar ke media sosial hingga banyaknya kata-kata mutuara, kata-kata bijak dan doa.

Baca Juga: Libur Perayaan Kemerdekaan 17 Agustus Diundur? Berikut Penjelasan SKB 3 Menteri

Kendati demikian, apakah libur 17 kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada Selasa 17 Agustus 2021 akan diundur?

Simak artikel ini dalam penjelasan SKB 3 Menteri

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Paratur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021", diputuskan bahwa:

Baca Juga: Cara Agar BPUM Rp1,2 Juta Bisa Cair Meski Tak Punya Rekening via eform.bri.co.id

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah